Bentuk Negara : Pengertian Macam-Macam Bentuk Negara, Lengkap!
Bentuk Negara – Negara dalam bahasa Inggris yaitu state yang asal katanya dari bahasa Yunani yaitu statum yang artinya bersifat tegak atau tetap. Secara harfiahnya, Negara yaitu suatu organisasi yang terdapat anggota di dalamnya yang menetap dan mempunyai tujuan bersama untuk mencapai kesejahteraan.
Bahasa sansekerta juga mengenal adanya Negara yang mereka kenal sebagai nagari yang merupakan sebuah wilayah atau diartikan juga sebagai penguasa. Pada pada dasarnya Negara ini bisa menjadi suatu organisasi yang tingkatannya sangat tinggi lantaran mencakup suatu wilayah yang luas ditambah dengan banyaknya masyarakat di dalamnya yang bersatu untuk saling menjaga dalam wilayah yang sama itu demi kenyamanan bersama.
Oleh lantaran itu suatu wilayah untuk disebut sebagai Negara mempunyai unsur-unsurnya tersendiri lantaran tanpa adanya unsur itu maka wilayah tersebut tidak bisa disebut sebagai Negara. Untuk sanggup dikatakan sebagai Negara maka wilayah itu harus mempunyai semua unsur ini semoga sanggup diakui.
Unsur yang pertama yang harus ada dalam satu Negara yaitu rakyat yang merupakan semua orang yang berada dalam wilayah Negara tersebut dan mempunyai kewajiban untuk patuh pada hukum Negara tersebut.
Unsur kedua yaitu wilayah yang mencakup tanah, bahari dan udara. Kemudian terdapat pemerintah yang mempunyai wewenang di dalamnya, Negara juga harus mempunyai kemampuan untuk sanggup berafiliasi serta bekerjasama dengan Negara lain. Terakhir legalisasi dari Negara lain juga memilih sebuah wilayah untuk disebut sebagai sebuah Negara.
Daftar Isi Artikel
Macam-Macam Bentuk Negara
Dalam perjalanannya ada beberapa macam bentuk Negara yang dipakai oleh setiap Negara untuk sanggup menjalankan Negaranya dengan baik sesuai dengan bentuk negaranya. Berikut beberapa macam bentuk Negara yang ada ketika ini :
1. Negara Kesatuan
Negara yang menganut bentuk Negara kesatuan salah satunya yaitu Negara kita tercinta Indonesia, maka dari itu Indonesia juga sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Negara kesatuan yaitu Negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah sentra yang memberlakukan hukum menurut undang-undang yang berlaku. Pemerintah sentra juga diberi hak untuk sanggup melimpahkan kekuasaannya kepada daerah-daerah yang tingkatannya lebih kecil di dalamnya ibarat provinsi dan kabupaten.
Pemerintah bisa menunjukkan hak otonomi daerah kepada daerah di bawahnya untuk sanggup menjalankan aturannya sendiri namun tentunya tetap menurut hukum dan keputusan dari pusat.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
- Pada Negara kesatuan peraturan dasarnya didasarkan pada satu Undang-Undang Negara. Selain itu Negara kesatuan juga mempunyai hanya satu kepala Negara, dewan legislatif dan juga dewan Negara.Pada Negara kesatuan maka semuanya terpusat dan menurut dari satu undang-undang tersebut, pemerintahannya pun terorganisir pada pusat. Hal ini mempunyai manfaat yang baik dimana peraturan dan roda pemerintahan pun selalu seragam namun ada kalanya mengundang kesulitan ketika ada hal-hal yang harus diselesaikan di daerah namun harus menunggu keputusan dari sentra terlebih dulu.
- Semua hal yang berkaitan dengan kedaulatan Negara baik itu kedaulatan untuk urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri semuanya diserahkan kepada sentra untuk disetujui dan ditandatangani.
- Berbagai macam duduk kasus ibarat budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan pertahanan hanya mempunyai satu buah kebijakan saja.
2. Negara Federasi
Bentuk Negara federasi ini sangat cocok dipakai oleh Negara yang mempunyai tempat yang sangat luas sehingga untuk sanggup melaksanakan semua pemerintahannya secara menyeluruh dengan baik maka diperlukan adanya pembagian sentra dari pemerintah sentra kepada unsur-unsur daerah dibawahnya ibarat Negara bagian, wilayah, republic, provinsi dan lainnya.
Kedaulatan Negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di sentra namun Negara-negara bab lain di dalamnya juga mempunyai kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri.
Hal ini tentunya merupakan kekuasaan yang lebih besar daripada daerah-daerah yang ada di Negara kesatuan. Akibatnay Negara federasi lebih gampang dalam mengatur pemerintahannya lantaran kekuasaan dan kewajiban pribadi dibagikan kepada Negara bab di dalamnya.
Negara federasi ini dikenal dengan nama bentuk Negara Serikat. Salah satu rujukan bentuk Negara federasi yaitu Amerika Serikat.
Ciri-Ciri Negara Federasi
- Kepala Negara yang berada di sentra dipilih pribadi oleh rakyat melalui pemilihan umum dan mempunyai tanggungjawab yang besar kepada rakyat.
- Setiap Negara bab di dalamnya mempunyai kekuasaan orisinil terhadap wilayahnya sendiri namun tidak mempunyai kedaulatan alasannya kedaulatan Negara tetap dipegang oleh kepala Negara.
- Setiap Negara bab itu berhak mengatur undang-undangnya namun tetap harus selaras dengan undang-undang yang ada pada pemerintah pusat.
- Pemerintah sentra juga mempunyai kedautan bagi Negara bab terutama untuk urusan yang berkaitan dengan bab luar, sedangkan pada urusan dalam Negara bab pemerintah sentra mempunyai sebagian kedaulatan.
3. Negara Konfederasi
Bentuk Negara ini yaitu bentuk Negara yang dibuat tidak permanen lantaran adanya perjanjian antara Negara yang berkonfederasi untuk tujuan bersama yaitu mempertahankan kedaulatan. Urusan di dalam Negara masing-masing tetap menjadi urusan masing-masing pihak, namun untuk urusan bersama dilakukan lantaran adanya perjanjian.
Masalah yang ada dalam negeri yang bergabung dalam sebuah konfederasi dihentikan dicampur dengan kepentingan bersama dalam Negara-negara yang melaksanakan konfederasi. Dulu Malaysia dan Singapura pernah menjalin kerjasama dan bergabung menjadi Negara konfederasi lantaran adanya politik luar negeri yang terjadi di Indonesia masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Meski sifatnya sementara namun dengan adanya kerjasama maka duduk kasus yang dialami oleh Negara-negara yang berkonfederasi itu bisa dicari solusinya dan cepat terselesaikan.
Bentuk Negara Lainnya
Selain bentuk Negara yang sudah dijabarkan di atas maka ada beberapa bentuk Negara lainnya yang dibagi menjadi 3 bentuk yaitu :
Negara Monarki
Negara monarki yaitu bentuk Negara yang pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hak dalam memerintah Negara dalam hal ini hanya dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tersebut tanpa ada hal lain yang bisa mengganggu gugat.
Negara Oligarki
Biasanya dalam Negara oligarki yang memerintah berasal dari kelompok yang disebut sebagai kelompok feudal.
Negara Demokrasi
Dibanding dengan dua bentuk Negara sebelumnya maka Negara demokrasi ini yaitu Negara yang lebih sering kita dengar, lantaran Indonesia setidaknya jug menganut sistem demokrasi. Negara demokrasi yaitu Negara dimana kekuasaan pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat, Artinya rakyat bebas mengendalikan pemerintahan sesuai dengan cita-cita lebih banyak didominasi rakyat.
Apapun bentuk Negara yang dianut dalam suatu Negara tentunya semua mempunyai tujuan yang kurang lebih sama. Karena Negara merupakan suatu organisasi tertinggi yang terdiri dari rakyat yang banyak maka tentunya ada bentuk Negara yang dipakai itu bertujuan untuk menunjukkan kesejahteraan pada seluruh rakyatnya.
Pemerintah yang ada dalam Negara juga dibuat semoga kesejahteraan rakyat yang ada di dalamnya bisa lebih terjamin dan lebib terarah, lantaran dengan adanya pemerintah yang ada di dalamnya itu tentunya bisa sangat membantu untuk menuntaskan banyak sekali macam duduk kasus yang terjadi di dalam sebuah Negara terlepas dari apapun bentuk Negara yang digunakannya.
0 Response to "Bentuk Negara : Pengertian Macam-Macam Bentuk Negara, Lengkap!"
Post a Comment