Makalah Pasar Modal Syari’Ah Di Indonesia

BAB 1
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
         Setiap  insan yang hidup di suatu Negara niscaya mempunyai keinginan yang sama antara satu dan yang lainya yaitu inggin menjadi makmur , alasannya yakni itu kemakmuran suatu Negara yakni merupakan keinginan bersama setiap warga Negara di Indonesia . Bila di ibaratkan Negara yakni merupakan keluarga besar yakni mempunyai ratusan juta insan , maka kemakmuran dan kesejahteraan suatu keluarga tidak tercapai sendirinya , bukan pula suatu hadiah yang jatuh dari langit dengan Cuma-Cuma , tetapi haruslah di capai dengan kerja keras dan perjuangan yang sungguh-sungguh dan tekun dari segala komponen anggota keluarga atau masyarakat.
Pasar modal sangat di perlukan  untuk memobilisir dana masyarakat ke dalam aktifitas yang produktif dalam rangka meningkatkan dan pemerataan perekonomian rakyat . penyelenggaraan pasar modal juga sanggup di jadikan sebagai sarana untuk melibatkan masyarakat dalam kepemilikan perusahaan public .pasar modal yang di kelola secara baik akan sanggup lebih memeratakan pendapat masyarakat melalui pembagian laba yang di peroleh dari acara produktif oleh perusahaan public .
Pasar modal sanggup memainka tugas yang penting dalam suatu perkembangan ekonomi suatu Negara ,  alasannya yakni pasar modal berfungsi sebagai (Depaemen  Keuangan ). Kesejahteraan ekonomi tidak hanya keinginan insan tetapi juga perintah allah dalam al qur’an sehingga di perintahkan  biar harta tidak hanya berputar pada orang-orang kaya saja .Kesejahteraan ekonomi sanggup terwujud apabila perintah al Qur’an tersebut tercapai .

 insan yang hidup di suatu Negara niscaya mempunyai keinginan yang sama antara satu dan yan MAKALAH PASAR MODAL SYARI’AH DI INDONESIA


2.      Rumusan  Masalah
1.Apa Pengertian Pasar Modal Syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.      A.  Definisi Pasar Modal Syariah
Pasar Modal berdasarkan pemikiran dewan syariah  Nasional yakni acara yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek ,Perusahaan public  yang berkaitan dengan efek yang di terbitkanya , serta forum dan profesi yang berkaitan dengan Efek (Fatwa Dewan Syariah Nasional) Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Dan Pedoman  Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang  Pasar Modal). Pengertian tersebut di rasa sangat umum dan belum mengatakan yang spesifik mengenai  pasar modal syariah . Pasar modal syariah itu bukanlah suatu forum tersendiri yang menyelenggarakan jual beli Efek , tetapi sebuah forum yang menyatu dengan pasar modal konvensional yang menyelenggarakan jual beli Efek syariah .
Pasar modal konvensional mengartikan istilah pasar modal berasal dari terjemahan “Capital Market” yang artinya suatu daerah memenuhi kebutuhan modal bagi perusahaan suatu  system memenuhi ebutuhan pasar di mana  daerah membeli dan menjual efek suatu surat berharga lainya yang di tawarkan . Pengertian di atas mengatakan bahwa pasar modal suatu pasar yang  memperdagangkan dana-dana  jangka panjang yang merupakan utang biasanya berbentuk obligasi , sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal  sendiri biasanya berbentuk saham ( yayasan  kawan dana ,1991:33)

DOWNLOAD MAKALAH INI SELENGKAPNYA DENGAN REFERENSINYA :




0 Response to "Makalah Pasar Modal Syari’Ah Di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel