Makalah '' Perkawinan Campur Berbeda Agama '' Lengkap Dengan Buku Referensi


                                                                      I.            PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Perkawinan merupakan naluri insan semenjak adanya insan itu sendiri untuk memenuhi hajat kehidupannya dalam melaksanakan kekerabatan biologis dalam berkeluarga. Tentu saja dalam janji nikah itu menyangkut sedikitnya kekerabatan antar dua pihak, yang dalam istilah aturan disebut kekerabatan hukum, dimana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban, maka timbul aturan objektif yang mengaturnya yang disebut aturan perkawinan.


Oleh sebab itu, bagi para pemeluk agama, perikatan perkawinan bukan dianggap perikatan biasa, tetapi bersifat sakral yang mengandung ajaran-ajaran agama bagi pemeluknya, tentu saja mereka tidak sanggup melepaskan diri pada ketentuan-ketentuan aturan objektif yang diatur dalam agama masing-masing.
Sedangkan hubungan antar umat beragama telah usang menjadi warta yang terkenal di Indonesia. Popularitas warta ini sebagai konsekuensi dari masyarakat Indonesia yang majemuk, khususnya dari segi agama dan etnis. Karena itu, duduk kasus kekerabatan antar umat beragama ini menjadi perhatian dari banyak sekali kalangan, tidak hanya pemerintah tetapi juga komponen lain dari bangsa ini, sebut saja misalnya, LSM, forum keagamaan, baik Islam maupun non Islam dan lain sebagainya.
Terkadang seringkali kita lihat di tengah masyarakat apalagi di kalangan orang berkecukupan dan kalangan selebriti terjadi janji nikah beda agama, entah si laki-laki yang muslim menikah dengan perempuan non muslim (nashrani, yahudi, atau agama lainnya) atau barangkali si perempuan yang muslim menikah dengan laki-laki non muslim. Namun kadang kita hanya mengikuti pemahaman sebagian orang yang sangat mengagungkan perbedaan agama (pemahaman liberal). Tak sedikit yang terpengaruh dengan pemahaman liberal semacam itu, yang mengagungkan kebebasan, yang pemahamannya benar-benar jauh dari Islam. Paham liberal menganut keyakinan perbedaan agama dalam janji nikah tidaklah jadi masalah.
     Sedangkan aturan Islam yaitu salah satu aspek aliran yang menempati posisi penting dalam pandangan Islam dan umat yang beragama Islam, terutama di Indonesia mencapai  90% pemeluknya. Agama islam melarang sekali bagi umatnya untuk nikah beda agama, sebelum mereka masuk islam sepenuhnya.

2.      Rumusan Masalah
a.       Bagaimana pengertian perkawinan beda agama, pandangan agama dan menurut aturan Negara ?
b.      Apa masalah-masalah janji nikah beda agama ?

                                                                                                                                                           II.            PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN PANDANGAN-PANDANGAN AGAMA


SILAHKAN DOWNLOAD FILE LENGKAP DAN ASLINYA DISINI...!!!

0 Response to "Makalah '' Perkawinan Campur Berbeda Agama '' Lengkap Dengan Buku Referensi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel