Tugas Dan Wewenang Presiden, Wakil Presiden Mpr, Dpr, Dpd Bpk
Tugas dan Wewenang – Lembaga negara merupakan suatu forum pemerintahan yang berada didalam suatu negara dan dibentuk dengan tujuan membantu membangun negara tersebut. Untuk membangun negara forum negara ini mempunyai beberapa kiprah penting, diantaranya:
- Membantu negara dalam menjalankan roda pemerintahan dalam banyak sekali aspek
- Menjadi media mediator atau tubuh yang menghubungkan negara dan rakyatnya
- Membantu pemerintah dalam ikut memberantas banyak sekali tindak pidana ibarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepostisme)
- Membantu pemerintah dan negara dalam membuat suasana yang aman, nyaman dan harmonis
Namun didalam kepemerintahan suatu negara terdapat banyak tugas- tugas. sehingga mustahil semua itu diatasi oleh satu pihak saja. Oleh lantaran itu, dalam suatu forum negara tentunya terdiri dari beberapa forum lagi yang mana masing – masing mempunyai kiprah maupun wewenangnya sendiri. Berikut ini yaitu penjelasannya.
Daftar Isi Artikel
Tugas dan Wewenang MPR
MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mana berperan sebagai forum negara yang mana kedudukannya sama dengan forum – forum lain. Sebagai anggota MPR ini tentunya mempunyai hak, kewajiban, kiprah dan juga wewenang dimana semua hal tersebut tentunya akan sangat besar lengan berkuasa terhadap kinerja dari MPR ini sendiri.
Hak MPR
Didalam suatu MPR, setiap anggota didalmnya mempunyai beberapa hak yaitu :
- Berhak mengajukan pendapat mengenai perubahan pasal – pasal yang terdapat dalam UUD
- Berhak menunjukkan atau menentukan pilihan dalam pengambilan suatu keputusan
- Memiliki hak untuk menentukan maupun dipilih
- Memiliki hak dalam melaksanakan pembelaan diri
- Memiliki hak dalam hal keuangan, protokoler maupun imunitas
Kewajiban MPR
Jika terdapat hak tentu saja terdapat kewajiban yang harus dipatuhi, dinataranya yaitu :
- Melaksanakan pasal – pasal yang terdapat pada Undang-Undang Dasar RI 1945 serta segala peraturan yang diberlakukan oleh negara
- Menerapkan dan mengamalkan nilai – nilai Pancasila
- Berperan serta didalam membuat kesatuan dan persatuan RI
- Mengutamakan kepentingan umum dan mengesampingkan kepentingan langsung maupun golongan
- Melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat maupun daerah
Tugas dan Wewenang MPR
Mengenai kiprah dan wewenang MPR, berikut ini yaitu beberapa diantaranya :
- Melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar atau melaksanakan pembentukkan Undang-Undang Dasar yang baru
- Menetapkan perubahan Undang-Undang Dasar yang telah dilakukan
- Melakukan peresmian terhadap Presiden dan Wakilnya diubahsuaikan dengan hasil Pemilu maupun sidang Paripurna MPR
- Melakukan peresmian terhadap Wapres sebagai Presiden kalau Presiden berhenti maupun diberhentikan sebelum waktu masa jabatannya berakhir
- Melakukan pemilihan terhadap Presiden dan wakilnya apabila keduanya sama – sama berhenti
- Memberikan keputusan terhadap banyak sekali anjuran yang diberikan oleh dewan perwakilan rakyat dan Mahkamah Konstitusi mengenai pemberhentian masa jabatan Presiden atau wakilnya
- Memutuskan dan mengeluraka peraturan maupun aba-aba etik yang berlaku untuk MPR.
Tugas dan Wewenang Presiden
Presiden yaitu kepala atau seseorang yang memimpin suatu negara yang mempunyai kiprah maupun kewajiban yang cukup berat. Secara garis besar, tugasnya yaitu menjalankan keperintahannya menurut UU dan Undang-Undang Dasar serta harus memastikan bahwa semua jajaran didalam kepemerintahannya tersebut sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan negara yang telah ditentukan.
Hak dan Wewenang Presiden
- Memiliki kekuasaan dalam menjalankan kepemerintahan menurut UUD
- Memiliki posisi atau kedudukan serta kekuasaan tertinggi atas Angkatan Udara, Laut dan Darat
- Melakukan penetapan UU dan peraturan kalau terjadi kondisi yang urgent
- Berhak mengajukan atau mengusulkan Rancangan Undang – Undang (RUU) pada DPR
- Berhak melaksanakan persetujuan maupun legalisasi atas RUU yang dilaksanakan
- Memliki wewenang untuk melaksanakan pemberhentian maupun pengangkatan terhadap menteri – menteri segala forum terkait yang terdapat dalam kabinetnya
- Berhak untuk mengangkat duta negara berdasarKan pertimbangan DPR
- Memiliki wewenang untuk melaksanakan perjanjian atau negosiasi dengan negara lain menurut persetujuan DPR
- Memiliki hak untuk menyatakan perang maupun damai
- Memiliki hak untuk menunjukkan tanda jasa atau kehormatan sesuai dengan hukum UU.
Tugas dan Wewenang DPR
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yaitu suatu forum negara yang merupakan forum yang mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat. Didalam dewan perwakilan rakyat ini umumnya terdiri atas beberapa partai politik dimana semuanya dipilih melalui Pemilu. Anggota dewan perwakilan rakyat berhak untuk menunjukkan pendapat atau usulannya, berhak untuk menunjukkan pertanyaan serta melaksanakan pembelaan diri.
Untuk kiprah dewan perwakilan rakyat antara lain :
- Melakukan pembahasan mengenai perubahan atau pergantian UU dan peraturan pemerintah bersama Presiden
- Melakukan pembahasan mengenai anjuran Rancangan Undang – Undang (RUU) yang diusulkan oleh DPD
- Melakukan penentapan anggaran belanja negara (APBN) bersama Presiden menurut pertimbangan dari DPD
- Melakukan pengawasan dan penindaklanjutan atas pelaksanaan UU, APBN dan juga banyak sekali kebijakan pemerintah lainnya
- Berwewenang untuk melaksanakan persetujuan dalam menentukan atau mengangkat maupun memberhentikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial dan calon hakim
- Menerima aspirasi atau bunyi rakyat kemudian melaksanakan penindaklanjutan atas hal tersebut
- Memberikan persetujuan maupun pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta negara
- Memberikan persetujuan saat Presiden ingin melaksanakan perjanjian atau negosiasi dengan negara lain
- Memberikan persetujuan mengenai kuasa Presiden untuk menyatakan perang maupun damai
Tugas dan Wewenang Wakil Presiden
Sebagai seorang presiden mempunyai kiprah untuk mendampingi Presden dalam menjalankan segala kiprah kenegaraan dan kewajibannya dalam menjalankan kepemerintahannya tersebut. untuk wewenangnya, Wapres ini berwewenang untuk membuat sususan agenda dalam kabinet kepemerintahannya yang nantinya agenda kerja tersebut merupakan tanggung jawab Presiden untuk melaksanakannya.
Tugas dan Wewenang BPK
Dalam menjalankan kepemerintahan, suatu negara tentu mempunyai anggaran belanja yang dijalankan. Untuk itu semoga keuangan negara ini sanggup berjalan sebagaimanamestinya, maka terdapat suatu tubuh yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap kuangan negara tersebut. tubuh ini sering disebut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana anggota BPK ini dipilih oleh dewan perwakilan rakyat atas pertimbangan DPD kemudian disahkan oleh Presiden. Anggota BPK ini umumnya terdiri dari 9 orang yaitu :
- 1 orang sebagai Ketua
- 1 orang sebagai Wakil Ketua
- 7 orang lainnya sebagai anggota
Kesembilan anggota BPK ini mempunyai masa jabatan selama 5 tahun. Kemudian mengenai wewenang dan kiprah dari BPK ini antara lain sebagai berikut :
- Mengawasi keuangan negara menurut peraturan Perundang – Undangan yang berlaku
- Melakukan tuntutan atas ganti rugi kalau terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran negara
Dari semua forum negara yang sudah dijelaskan diatas tentunya sudah sangat terang bahwa masing – masing mempunyai kiprah dan wewenangnya masing – masing. Namun kalau semua forum negara ini menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada tentunya tidak akan terjadi permasalahan apapun. Dengan begitu, NKRI akanmenjadi negara yang serasi dan aman.
0 Response to "Tugas Dan Wewenang Presiden, Wakil Presiden Mpr, Dpr, Dpd Bpk"
Post a Comment