Kewajiban Guru Mempunyai Ijazah S1/D4
Kali ini kami mencoba memberikan informasi yang di kutip dari jpnn.com infromasi perihal adanya peringatan keras untuk para Guru PNS yang belum bergelar atau belum Mengantongi S1/D4 posisinya akan diturunkan menjadi tenaga manajemen /non Guru dan juga dikenakan dilarang mengajar batas final tahun 2015
Kewajiban guru mempunyai ijazah S1/D4 pada tahun 2015 ini tercantum dalam amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen. Dalam Undang-Undang itu, pemerintah diberi kiprah meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada 2015 nanti.
Wakil mentri pendidikan dan kebudayaan ( Wamendikbud ) " Musliar Kasim " menyampaikan bahwa hukum kualifikasi pendidikan Guru Minimal S1/D4 berlaku tegas , Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana , ya tidak boleh mengajar " tegas mantan rektor UNAND ( Universitas Padang ).
Sedangkan Kemen PAN-RB ( Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Borikrasi ) mencatat hingga final 2013 jumlah guru yang belum sarjana / D-IV mencapai 1.034.080 orang " memang benar pemerintah memberi waktu hingga final 2015 semoga memenuhi kulaifikasi sebagaimana di atur dalam UU Guru dan Dosen " Ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( kemen PAN-RB ) " setiawan Wangsaatmaja "
Terkait urusan kepangkatan , Setiawan menyampaikan bahwa menurut peraturan Pemerintah 16/1994 dan keputusan Presiden tahun 87/1999, untuk PNS yang menduduki jabatan Fungsional ( Termasuk Guru ) dengan pendidikan tertinggi D-III maka keniakan pangkatnya hanya hingga III/d . Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 16/2009 dinyatakan bahwa Guru yang pendidikannya belum sarjana maka kenaikan pangkatnya tidak sanggup melebihi III/d " Kecuali ketika mereka ditetapkan Permenpan ini sudah diatas III/d dengan catatan tidak sanggup nail pangkat lagi "
Sumber : jpnn.com
Sekian Informasinya mengenai batas final PNS Guru harus mengantongi Ijasah S1/D-IV yang sanggup kami sampaikan , semoga banyak keuntungannya buat kita semua.....
" Hidup akan Terasa Indah dengan Berbagi "
Thank you for visiting, good luck for you all...
0 Response to "Kewajiban Guru Mempunyai Ijazah S1/D4"
Post a Comment