Persyaratan Dukungan Fungsional Untuk Guru Non Pns Tahun 2015
Untuk Tahun 2015 Pemerintah telah merealisasikan kembali Tunjangan Fungsional Kepada Guru Non PNS , Tunjangan Fungsional yang akan di berikan kepada Guru Non PNS ketika ini Sebesar Rp.300.000 Per bulan , Sumber dana untuk Program Tunjangan Fungsional di ambil dari APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) Tahun 2015
Pemerintah akan menetapkan Guru peserta Tunjangan Fungsional menurut urutan proritas sesuai dengan kuota yang ada di dinas Pendidikan Kabupaten/Kota , Dinas pendidikan /kota diberi hak membatalkan nominasi subsisdi derma fungsional apabila guru yang bersangkutan tidak memenuhi syarat secara Online melalui aplikasi SIM Tunjangan ..
Direktorat P2TK Pendidikan Dasar ( Dikdas ) Selanjutnya akan menerbitkan SK Tunjangan Fungsional bagi Guru yang memenuhi Syarat satu (1 ) kali dalam Satu ( 1 ) Tahun , Untuk Pembayaran Tunjangan Fungsional Guru tahun 2015 akan dilakukan dalam dua (2 ) Tahap :
- Tahap Pertama ( 1 ) Paling Lambat Akhir Bulan April tahun 2015
- Tahap Kedua ( 2 ) Paling lambat Akhir Bulan Juni Tahun 2015
Sesaui dengan Petunjuk teknis ( Juknis ) Pemberian Tunjangan Fungsional Guru Non- PNS yang akan diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kemdikbud Kriteria Guru yang akan mendapatkan Tunjangan Fungsional Tahun 2015 sebagai berikut :
- ?Memiliki ( NUPTK ) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- ?Memiliki Jam Mengajar lebih dari 24 Jam Per ahad dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.
- Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
- Guru yang berkualifikasi S-1/D-IV atau sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum mempunyai akta pendidik.
Data Guru Calon peserta Tunjangan Fungsional di ambil dari Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK ) hasil sinkronisasi yang telah Valid , Untuk ketika ini kuota Nasional Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015 untuk jenjang Pendidikan Dasar ( DIKDAS ) sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota Kab/Kota secara proporsional
Sekian Informasi ihwal Persyaratan Guru Non PNS penerima Tunjangan Fungsional , Semoga dengan adanya warta menambah semangat mengajar Bapa/Ibu Guru di seluruh tanah air dan mudah-mudah tiap tahun pemerintah selalu memperhatikan kesejahteraan Guru Honorer ,,, amin
Thank you for visiting, good luck for you all...
0 Response to "Persyaratan Dukungan Fungsional Untuk Guru Non Pns Tahun 2015"
Post a Comment