Syarat Pemberkasaan Ppgj Tahun 2015
SYARAT PEMBERKASAAN PPGJ TAHUN 2015
> Fotocopy ijazah Terakhir yang disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
> Fotocopy SK Pangkat terakhir/Golongan Terakhir yang telah di legalisir oleh atasan eksklusif (bagi PNS)
> Fotocopy SK Mengajar (SK Pembagian Tugas Mengajar) terakhir legalisir atasan langsung
SYARAT PEMBERKASAAN PPGJ TAHUN 2015 |
> Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK Terakhir yang telah di pengakuan atasan langsung
> Pas foto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4, sebanyak 4 lembar, dibagian belakang setiap foto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal)
> Surat Keterangan Akreditasi dari Kopertis setempat bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta.
> Surat Izin Belajar atau Tugas Belajar dari Dinas Pendidikan/Pejabat yang berwenang bagi PNS yang memperoleh ijasah S1/DIV saat sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Ketua Yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S.1/D.IV.
> Surat Pernyataan dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh format ada di BAWAH INI
SYARAT PEMBERKASAAN PPGJ TAHUN 2015 |
> Semua berkas dimasukkan ke dalam stopmap snelhecter, dengan ketentuan sbb :
a. Untuk Sekolah Menengah Pertama warna biru
b. Untuk SD warna merah
c. Untuk Taman Kanak-kanak warna putih
Thank you for visiting, good luck for you all...
0 Response to "Syarat Pemberkasaan Ppgj Tahun 2015"
Post a Comment