Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Ihwal Pemikiran Donasi Kiprah Mencar Ilmu Bagi Pns Kemdikbudristek
Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 17, dan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 wacana Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengendalikan standar proteksi kiprah berguru dengan pembebasan dari keharusan menjalankan kiprah jabatan, rentang waktu kiprah belajar, batas usia, dan standar proteksi kiprah berguru dengan ongkos mandiri; b) bahwa untuk kelangsungan proteksi kiprah berguru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengendalikan lebih lanjut perihal pembiayaan kiprah belajar, metode pengusulan kontrak kiprah berguru bagi kandidat pegawai pelajar yang dikecualikan dari persyaratan masa kerja, deadline pengusulan kiprah belajar, masa ikatan dinas, dan investigasi kesehatan; c) bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu tentukan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi wacana Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 wacana Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ruang lingkup Peraturan Sekretaris Jenderal Persekjen-Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologiini meliputi: a) pembiayaan Tugas Belajar; b) rentang waktu Tugas Belajar; c) batas usia; d) standar proteksi Tugas Belajar dengan pembebasan dari keharusan menjalankan kiprah jabatan; e) standar proteksi Tugas Belajar dengan ongkos mandiri; f) metode pengusulan kontrak Tugas Belajar bagi kandidat Pegawai Pelajar yang dikecualikan dari persyaratan masa kerja; g) deadline pengusulan Tugas Belajar; h) masa ikatan dinas; dan i) investigasi kesehatan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Persetjen - Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek. LINK DOWNLOAD DISINI
Baca Juga!!!! Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek (DISINI)
Demikian warta wacana Persetjen - Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek. Semoga ada manfaatnya.
0 Response to "Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Ihwal Pemikiran Donasi Kiprah Mencar Ilmu Bagi Pns Kemdikbudristek"
Post a Comment