Alasan Kenaikan Ongkos Haji & Penolakan Penduduk
Alasan Kenaikan Biaya HAJI oleh kementrian agama.
Kementerian Agama (Kemenag) Ri memproposalkan peningkatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proposal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta pada Kamis (19/1/2023). Yaqut mengatakan bahwa biaya ibadah haji akan naik menjadi Rp 69 juta per jemaah atau tepatnya sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah tersebut merupakan 70% dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) rata-rata yang nominalnya sebesar Rp 98.893.909,11.
Rincian biaya ibadah haji berdasarkan laporan resmi dari Kemenag menunjukkan bahwa ongkos ibadah haji mengalami peningkatan sebesar Rp 514.888,02 dari tahun sebelumnya. Namun, ada pergantian yang signifikan dalam komposisi antara budget yang dialokasikan untuk nilai manfaat (optimalisasi) dan bagian BPIH yang dibayarkan oleh jemaah.
“Proposal ini diajukan dengan pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan menentukan keberlangsungan dana haji. Proses kajian juga telah dilaksanakan sebelum formulasi ini diajukan,” kata Yaqut.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan oleh Kemenag pada tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09. Nominal tersebut terdiri dari BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 atau 40,54% dan nilai faedah (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 atau 59,46%. Namun, bila tawaran dari Kemenag diterima oleh dewan perwakilan rakyat pada tahun 2023, maka BPIH akan mengalami pergantian.”
Biaya haji naik karena beberapa aspek, salah satunya yaitu kenaikan harga tiket pesawat, ongkos fasilitas, dan ongkos layanan yang lain. Selain itu, kenaikan biaya haji juga mampu disebabkan oleh faktor-faktor mirip kenaikan harga materi baku, inflasi, dan peningkatan biaya operasional yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi juga mempunyai beberapa regulasi yang membatasi jumlah jemaah haji yang mampu berkunjung ke Tanah Suci setiap tahun, sehingga mempengaruhi biaya haji. Sementara itu, beberapa perusahaan Travel dapat memperhitungkan faktor-faktor ini ketika memilih harga paket haji, sehingga membuat ongkos haji menjadi lebih tinggi.
Alasan kenaikan biaya haji
Berikut adalah beberapa argumentasi kenaikan biaya haji:
- Kenaikan harga tiket pesawat: Harga tiket pesawat yakni salah satu aspek utama dalam menentukan ongkos haji. Kenaikan harga bahan bakar dan biaya operasional maskapai penerbangan mampu mensugesti harga tiket pesawat.
- Inflasi: Inflasi yakni peningkatan harga barang dan jasa secara biasa dalam sebuah ekonomi. Kenaikan ongkos haji bisa disebabkan oleh inflasi, khususnya pada biaya transportasi, penginapan, dan makanan.
- Regulasi pemerintah Arab Saudi: Pemerintah Arab Saudi mempunyai beberapa regulasi dan kebijakan yang menghalangi jumlah jemaah haji yang mampu berkunjung ke Tanah Suci setiap tahun. Ini mampu mempengaruhi biaya haji, alasannya adalah menghalangi jumlah jemaah haji yang tersedia dan membuat permintaan akan kemudahan dan layanan yang lain menjadi lebih tinggi.
- Biaya layanan: Biaya layanan seperti penginapan, makan, dan layanan transportasi bisa mengalami peningkatan setiap tahunnya.
- Kurs mata uang: Nilai tukar mata uang mampu berubah dan mempengaruhi biaya haji, terutama bagi jemaah haji yang berasal dari negara dengan mata duit yang lemah.
- Profit margin perusahaan Travel: Beberapa perusahaan Travel memperhitungkan aspek-faktor di atas saat memilih harga paket haji, dan mungkin memperhitungkan margin laba untuk diri mereka sendiri.
Alasan-argumentasi di atas bisa mempengaruhi peningkatan ongkos haji dari tahun ke tahun. Oleh alasannya adalah itu, sangat penting bagi jemaah haji untuk melaksanakan observasi dan membandingkan harga paket haji dari beberapa perusahaan Travel sebelum menetapkan untuk membeli paket haji.
Penolakan Kenaikan Biaya Haji oleh Masyarakat dan Pemuka Agama
Kenaikan ongkos ibadah haji menciptakan kerisauan bagi penduduk Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) menganjurkan peningkatan ongkos perjalanan ibadah haji (Bipih) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat), tetapi hal ini menjadi perdebatan. Wacana tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Namun, banyak pihak yang menolak kenaikan ongkos ibadah haji tersebut. Mereka menilai bahwa kenaikan ongkos haji ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan ialah beban bagi masyarakat yang ingin melakukan ibadah haji. Beberapa pemuka agama juga turut menolak peningkatan ongkos haji ini dan menganggap hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi bagi umat beragama.
Banyak masyarakat yang berpendapat bahwa pemerintah semestinya bisa menangani duduk perkara keuangan ibadah haji dengan cara lain, seperti memperbaiki sistem manajemen dan pengelolaan dana haji. Beberapa penduduk juga berpendapat bahwa peningkatan ongkos haji cuma akan memperburuk situasi ekonomi masyarakat yang sudah terpuruk akhir pandemi.
Kenaikan ongkos ibadah haji ini memang menjadi perdebatan yang sungguh kontroversial. Pihak Kemenag mempertahankan anjuran kenaikan biaya haji dengan argumentasi untuk menyanggupi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Namun, masyarakat dan pemuka agama beropini sebaliknya dan menilai kenaikan ongkos haji selaku bentuk diskriminasi dan beban bagi umat beragama.
Ini memberikan bahwa masih ada perbedaan pertimbangan antara pemerintah dan masyarakat perihal masalah peningkatan biaya ibadah haji. Pemerintah seharusnya mempertimbangkan persepsi dan keluh kesah penduduk sebelum mengambil keputusan.
0 Response to "Alasan Kenaikan Ongkos Haji & Penolakan Penduduk"
Post a Comment